Donny Kuburan
Jakarta Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengatakan kasus dugaan perkosaan terhadap NYL (21) yang menyeret gitaris Kuburan, Donny Akbar Raymuzada, dianggap sudah selesai ditangani penyidik. Kasus tersebut berencana dihentikan karena tidak ada bukti kuat.
"Kasus sudah selesai penyidikan dan gelar perkara. Tapi hasilnya tak cukup bukti, visum tak mengarah, dan saksinya tidak kuat," jelas Endang saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/9/2011).
Lebih lanjut Endang mengatakan, pihaknya belum pernah melayangkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) seperti dikatakan keluarga korban. Menurut Endang, surat yang disampaikan kepada keluarga korban berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Dalam isi SP2HP itu menerangkan antara lain kalau kasus ini tak cukup bukti. Kalau tidak cukup bukti, otomatis penyidikan dihentikan," terang Endang.
Disinggung korban yang mengajukan tiga saksi baru, Endang menilai hal tersebut tidak masalah.
"Silakan saja, kalau saksi itu untuk melengkapi atau menguatkan bukti-bukti baru. Nanti kami akan kembali melakukan penyidikan," tutup Endang.
"Kasus sudah selesai penyidikan dan gelar perkara. Tapi hasilnya tak cukup bukti, visum tak mengarah, dan saksinya tidak kuat," jelas Endang saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/9/2011).
Lebih lanjut Endang mengatakan, pihaknya belum pernah melayangkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) seperti dikatakan keluarga korban. Menurut Endang, surat yang disampaikan kepada keluarga korban berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Dalam isi SP2HP itu menerangkan antara lain kalau kasus ini tak cukup bukti. Kalau tidak cukup bukti, otomatis penyidikan dihentikan," terang Endang.
Disinggung korban yang mengajukan tiga saksi baru, Endang menilai hal tersebut tidak masalah.
"Silakan saja, kalau saksi itu untuk melengkapi atau menguatkan bukti-bukti baru. Nanti kami akan kembali melakukan penyidikan," tutup Endang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar