Sarah Sechan (Heri/detikhot)
Jakarta Sarah Sechan kembali absen dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Hakim pun bisa memutuskan mereka resmi bercerai.
Total sudah tiga kali Sarah absen menjalani sidang. Menurut ketentuan, tak hadirnya penggugat sebanyak 3 kali dalam persidangan berarti sudah resmi ditalak.
"Panggilan jalan terus tapi kalau tiga kali nggak datang bisa langsung diputus bercerai," ujar Staf Pengadilan Agama Depok, Nurhayati saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2011).
Tapi ketentuan itu dipakai jika Sarah benar-benar absen tanpa adanya keterangan apapun. Namun, jika ternyata wanita kelahiran 9 Mei 1974 itu sudah menyerahkan kuasanya kepada kuasa hukumnya atau ketidak hadirannya disertakan dengan keterangan maka persidangan perceraian tetap berjalan.
"Tapi kalau dia nggak datang tapi ada suratnya, perkara tetap berjalan," paparnya.
Sarah telah memberikan kuasa penuh kepada Fredi K. Simanungkalit SH sebagai pengacaranya. Namun, Fredi tak mau menjelaskan alasan Sarah tak menghadiri persidangan.
Total sudah tiga kali Sarah absen menjalani sidang. Menurut ketentuan, tak hadirnya penggugat sebanyak 3 kali dalam persidangan berarti sudah resmi ditalak.
"Panggilan jalan terus tapi kalau tiga kali nggak datang bisa langsung diputus bercerai," ujar Staf Pengadilan Agama Depok, Nurhayati saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2011).
Tapi ketentuan itu dipakai jika Sarah benar-benar absen tanpa adanya keterangan apapun. Namun, jika ternyata wanita kelahiran 9 Mei 1974 itu sudah menyerahkan kuasanya kepada kuasa hukumnya atau ketidak hadirannya disertakan dengan keterangan maka persidangan perceraian tetap berjalan.
"Tapi kalau dia nggak datang tapi ada suratnya, perkara tetap berjalan," paparnya.
Sarah telah memberikan kuasa penuh kepada Fredi K. Simanungkalit SH sebagai pengacaranya. Namun, Fredi tak mau menjelaskan alasan Sarah tak menghadiri persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar