Sarah Sechan (Rachman/detikhot)
Jakarta Hari ini sidang lanjutan kasus perceraian artis Sarah Sechan digelar. Namun, sampai sidang dimulai pada pukul 10.55 WIB tak tampak Sarah hadir di ruang sidang.
Begitu juga dengan sang suami, Emir Hakim yang tak nampak di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (20/10/2011). Hanya tampak kuasa hukum Sarah, Fredi K Simanungkalit.
Nama Sarah tercantum sebagai penggugat dengan no persidangan 1336/2011 dengan nama penggugat Sarah Miriska dan tergugat Emir Hakim.
Ini kedua kalinya Sarah mangkir dari persidangan perceraiannya. Sebelumnya, ia juga tidak hadir di persidangan perdananya pada 16 September lalu.
Sampai saat ini belum diketahui apa duduk masalah sehingga Sarah mengguat cerai suaminya. Sempat beredar kabar Sarah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Namun, hal itu dibantah Sarah.
"Poinnya adalah memang ada satu proses yang harus saya lalui dengan suami saya, tapi hubungan kami sampai saat ini masih baik karena tidak ada pertengkaran secara verbal atau fisik juga, tidak ada kekerasan rumah tangga," ungkap pemandu kuis 'Rangking Satu' Trans TV itu belum lama ini.
Begitu juga dengan sang suami, Emir Hakim yang tak nampak di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (20/10/2011). Hanya tampak kuasa hukum Sarah, Fredi K Simanungkalit.
Nama Sarah tercantum sebagai penggugat dengan no persidangan 1336/2011 dengan nama penggugat Sarah Miriska dan tergugat Emir Hakim.
Ini kedua kalinya Sarah mangkir dari persidangan perceraiannya. Sebelumnya, ia juga tidak hadir di persidangan perdananya pada 16 September lalu.
Sampai saat ini belum diketahui apa duduk masalah sehingga Sarah mengguat cerai suaminya. Sempat beredar kabar Sarah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Namun, hal itu dibantah Sarah.
"Poinnya adalah memang ada satu proses yang harus saya lalui dengan suami saya, tapi hubungan kami sampai saat ini masih baik karena tidak ada pertengkaran secara verbal atau fisik juga, tidak ada kekerasan rumah tangga," ungkap pemandu kuis 'Rangking Satu' Trans TV itu belum lama ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar